Setiap yang bernyawa pasti akan mati, begitu juga dengan manusia. Apakah kita sudah siap dengan kematian tersebut, seandainya mati maka mati tersebut sebagai akhir dari kejahatan kita. Karena ada orang mati namun dosanya masih mengalir. Naudzubillah..
Setiap insan yang hidup di dunia ini dan kemudian setelah meninggal manusia akan mengalami perjalanan menuju alam akhirat. Perjalanan tersebut sudah pasti, namun pertanyaanya apakah kita sudah siap untuk menuju alam akhirat?
Untuk mengumpulkan bekal di alam akhirat hanya bisa kita lakukan semasa kita hidup di dunia, begitu kontrak hidup kita di dunia telah berakhir, maka amalan kita saat itu juga akan terhenti. Pastinya kita menginginkan amalan yang pahalanya terus mengalir meskipun kita telah meninggal.
Ada 3 amalan yang akan tetap mengalir dan tidak akan putus sampai di bawa mati dan akan tetap mengalir secara terus menerus. Setiap kebaikan yang akan kita lakukan mulai dari kewajiban seperti sholat, puasa, zakat hingga amal yang sunnah lainnya. Ketiga amalan tersebut yaitu : ilmu yang bermanfaat bagi orang banyak, anak yang soleh, dan berwakaf.
Berbicara mengenai wakaf, saya langsung teringat tanah dan bangunan, Yuhuu, karena ini yang pernah saya dengar dari orangtua saya bahwa masjid yang letaknya tidak jauh dari rumah kami merupakan wakaf dari kakek dan nenek kami, sehingga tanah dan bungunan masjid tersebut tidak boleh dijual, ternyata wakaf itu nggak melulu berupa tanah dan bangunan.
Pak Azhar sedang menjelaskan kepada kami mengenai Pilar Filantropi Islam, yaitu Zakat, Infaq, Sedekah dan Wakaf.Pic : Adriana Dian |
Informasi ini saya dapatkan ketika bersama teman-teman blogger lainnya kami diundang untuk belajar bareng mengenai apa itu wakaf. Kami belajar langsung dengan ahlinya bapak Azharuddin Lathif, M.Ag, MH yang merupakan praktisi Lembaga Keuangan Syariah, Dosen Hukum Bisnis Syarian di UIN Ciputat, sekaligus Dewan Pengawas Syariah, serta Penasehat Syariah di berbagai bank.
Pilar Filantropi Islam
Pilar Filantropi Islam
Sebelum kita membahas Wakaf terlebih dahulu kita mengenal yang namanya pilar filantropi islam, yaitu :
- Zakat yang sifatnya wajib yang kita keluarkan setiap satu tahun sekali sebanyak 2,5%.
- Infaq biasanya kita mendapatkan rizki dan sebagai rasa syukur kita berbagi dengan orang lain
- Sedekah ini kita berikan bukan hanya kepada orang miskin saja, umumnya sedekah ini kita berikan kepada siapa saja, termasuk hadiah, traktiran, syukuran sehat boleh kita berikan ke orang yang mampu.
- Wakaf, ini ibaratnya berupa menabung atau investasi untuk kepentingan akhirat, jika di dunia ini ada bank yang merupakan tempat kita untuk menabung kebutuhan masa depan, maka ada istilah wakaf untuk kita yang ingin menabung kebutuhan di akhirat kelak.
Investasi Akhirat dengan Berwakaf
Investasi Akhirat dengan Berwakaf
Wakaf ini berupa sedekah jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Dimana harta wakaf ini tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena pada hakikatnya wakaf adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama Ummat.
Apakah benda yang kita wakafkan tersebut, benda tersebut masih milik kita atau tidak? Pak Azhar menjelaskan, bisa iya, bisa tidak. Kalau prinsip dasarnya wakaf memang dilepaskan, tapi ulama membolehkan wakaf yang sementara. Misalnya kita memiliki uang ingin kita investasikan selama 10 tahun dan hasil dari investasi tersebut ingin kita wakafkan untuk biaya sekolah bagi orang yang tidak mampu, ini diperbolehkan.
Lantas apa saja syarat jika kita ingin berwakaf?
Sebelum kita berlanjut ke syarat wakaf, ada beberapa rukun wakaf yang harus kita ketahui terlebih dahulu, yakni :
1. Orang yang berwakaf, syaratnya : Memiliki kuasa penuh atas harta yang akan diwakafkan, berakal sehat, baligh, merdeka, mampu bertindak secara hukum.
2. Benda yang diwakafkan, barang berharga, harta benda bergerak maupun tidak bergerak, benda tersebut harus diketahui keberadaannya.
Jadi disini dapat dijelaskan bahwa harta yang dapat diwakafkan bukan hanya harta tidak bergerak saja, berupa tanah dan bangunan, tapi dapat berupa harta yang lain, selama syarat dan rukunnya terpenuhi.
Jadi disini dapat dijelaskan bahwa harta yang dapat diwakafkan bukan hanya harta tidak bergerak saja, berupa tanah dan bangunan, tapi dapat berupa harta yang lain, selama syarat dan rukunnya terpenuhi.
3. Orang yang menerima wakaf
4. Ikrar Wakaf
5. Saksi
Sedangkan untuk wakaf sendiri ada 2 macam yaitu sebagai berikut :
1. Wakaf Ahli, adalah wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga atau kerabat sendiri.
2. Wakaf Khairi, adalah wakaf yang diperuntukan untuk kepentingan umum dan penggunaannya benar-benar diperuntukan beribadah kepada Allah.
Wakaf ini selain sebagai investasi akhirat, juga dapat diperuntukan dan pemanfaatannya untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum, selain itu juga sebagai bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu dan beasiswa.
Jadi wakaf itu pengaruhnya memang sangat luar biasa dampaknya, baik secara spiritualitas, kedamaian kita di akhirat kelak, maupun dampak sosialnya. Nah, lantas bagaimana berasuransi syariah sekaligus berwakaf, apakah bisa?
Berasuransi Syariah Sekaligus Berwakaf
Prinsip dasarnya asuransi itu boleh nggak siy? Apa pada zaman Nabi dahulu ada asuransi?
Pada zaman Nabi belum ada yang namanya asuransi, jadi boleh nggak berasuransi? Prinsipnya asuransi itu diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan hal-hal yang dilarang syariah, seperti gharar, riba, haram atau bahaya, riswah, dzulmun, dan maisir. Berikut ini adalah parameter kesyariahan asuransi :
So, asuransi syariah sendiri prinsipnya adalah tolong menolong, dimana premi yang kita bayarkan tersebut milik peserta, sedangkan asuransi konvensional premi yang dibayarkan milik perusahaan. Jika seperti itu apakah perusahaan nantinya dapat hasil? Baik, jadi premi yang kita bayarkan tersebut, sebagian dana boleh untuk perusahaan karena mereka yang mengelola dana kita.
Untuk lebih jelasnya berikut ini perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional :
Prinsip dasarnya kita ikut asuransi itu karena ada insurable interest artinya ada kepentingan kita untuk melindungi dari risiko. Karena wakaf sendiri sifatnya tidak wajib, meskipun baik/sunah oleh karena itu MUI membatasi hanya 45% dan 55% tetap untuk diasuransikan agar filosofi asuransi ini tetap terpelihara. Intinya manfaat asuransi tetap menjadi tujuan.
Pada kesempatan hari itu Ibu Nini Sumohandoyo - Director Corporate Communication & Sharia Prudential Indonesia mengatakan beberapa hari kedepan akan mengumumkan suatu program yang Prudential akan luncurkan yang berhubungan dengan wakaf. Dimana Prudential ingin selalu melakukan hal-hal yang baik, juga produk yang mereka sediakan untuk para nasabahnya.
Melalui penjelasan diatas, teman-teman sudah mengetahui produk syariah itu sifatnya gotong royong atau saling membantu. Seperti apa program terbaru dari Prudential yang akan diluncurkan nanti, tunggu ulasan saya berikutnya ya teman-teman.
Semoga ulasan saya ini, sedikit banyak memberikan gambaran tentang apa itu wakaf dan bagaimana berasuransi syariah sekaligus berwakaf. Semoga bermanfaat untuk kita semua.
Sedangkan untuk wakaf sendiri ada 2 macam yaitu sebagai berikut :
1. Wakaf Ahli, adalah wakaf yang diperuntukan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga atau kerabat sendiri.
2. Wakaf Khairi, adalah wakaf yang diperuntukan untuk kepentingan umum dan penggunaannya benar-benar diperuntukan beribadah kepada Allah.
Wakaf ini selain sebagai investasi akhirat, juga dapat diperuntukan dan pemanfaatannya untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum, selain itu juga sebagai bantuan kepada fakir miskin anak terlantar, yatim piatu dan beasiswa.
Jadi wakaf itu pengaruhnya memang sangat luar biasa dampaknya, baik secara spiritualitas, kedamaian kita di akhirat kelak, maupun dampak sosialnya. Nah, lantas bagaimana berasuransi syariah sekaligus berwakaf, apakah bisa?
Berasuransi Syariah Sekaligus Berwakaf
Prinsip dasarnya asuransi itu boleh nggak siy? Apa pada zaman Nabi dahulu ada asuransi?
Pada zaman Nabi belum ada yang namanya asuransi, jadi boleh nggak berasuransi? Prinsipnya asuransi itu diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan hal-hal yang dilarang syariah, seperti gharar, riba, haram atau bahaya, riswah, dzulmun, dan maisir. Berikut ini adalah parameter kesyariahan asuransi :
So, asuransi syariah sendiri prinsipnya adalah tolong menolong, dimana premi yang kita bayarkan tersebut milik peserta, sedangkan asuransi konvensional premi yang dibayarkan milik perusahaan. Jika seperti itu apakah perusahaan nantinya dapat hasil? Baik, jadi premi yang kita bayarkan tersebut, sebagian dana boleh untuk perusahaan karena mereka yang mengelola dana kita.
Untuk lebih jelasnya berikut ini perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional :
Prinsip dasarnya kita ikut asuransi itu karena ada insurable interest artinya ada kepentingan kita untuk melindungi dari risiko. Karena wakaf sendiri sifatnya tidak wajib, meskipun baik/sunah oleh karena itu MUI membatasi hanya 45% dan 55% tetap untuk diasuransikan agar filosofi asuransi ini tetap terpelihara. Intinya manfaat asuransi tetap menjadi tujuan.
Pada kesempatan hari itu Ibu Nini Sumohandoyo - Director Corporate Communication & Sharia Prudential Indonesia mengatakan beberapa hari kedepan akan mengumumkan suatu program yang Prudential akan luncurkan yang berhubungan dengan wakaf. Dimana Prudential ingin selalu melakukan hal-hal yang baik, juga produk yang mereka sediakan untuk para nasabahnya.
Melalui penjelasan diatas, teman-teman sudah mengetahui produk syariah itu sifatnya gotong royong atau saling membantu. Seperti apa program terbaru dari Prudential yang akan diluncurkan nanti, tunggu ulasan saya berikutnya ya teman-teman.
Semoga ulasan saya ini, sedikit banyak memberikan gambaran tentang apa itu wakaf dan bagaimana berasuransi syariah sekaligus berwakaf. Semoga bermanfaat untuk kita semua.
Alhamdulillah... Blogger juga ada ikut belajar tentang apa itu wakaf dll ya. Semoga kedepannya ada pengajian rutin blogger, kajian blogger, bahkan khataman blogger. Jangan sampai nulis dan baca blog tidak terhingga tapi baca satu juz aja tidak pernah
BalasHapusNah, kajian seperti itu juga penting ya Teh.
HapusSenang ya bisa berwakaf untuk kemaslahatan orang banyak itu. Ngiri ih.
BalasHapusBerwakah untuk amal jariyah kita ya.. Kak Gita juga bisa qo berwakaf sambil berasuransi.
HapusIni nih yang belom aku faham. Wakaf ternyata gak mesti dalam bentuk tanah ya. Bisa juga ternyata dalam bentuk yang lain. Aku kudu banyak baca deh.
BalasHapusIya Mba Nia, wakaf nggak melulu dalam bentuk tanah dan bangunan saja, jadi bisa yg lain juga qo.
HapusWah rupanya pilarnya ada empat ya dan semuanya itu sangat baik dilakukan. Walau terkadang berat tetapi berbagi adalah yang terbaik
BalasHapusSetuju Kaa, karna sejatinya tangan yang diatas lebih baik dari tangan yang dibawah yaa.
HapusAh ya Allah, kadang kita sibuk investasi di dunia karena khawatir dengan masa depan kehidupan dunia hingga lupa investasi akhirat, terima kasih sudah diingatkan dengan artikel ini
BalasHapusIyaa kehidupan sejatinya, kelak di akhirat nanti ya Mba.
HapusSama2 saling mengingatkan ya Mba dalam hal kebajikan.
wah menarik, ini kan ya yang sering disingkat2 sebagai ZISWAF, yaitu zakat infak sedekah dan wakaf.
BalasHapusBetul banged Mass, jadi gampang diingat ya dengan singkatan tersebut.
HapusUnik ya mba konsep berasumsi bisa sambil berwakaf 😄
BalasHapusJadii investasi dunia dapat, akhirat juga dapat ya Ka..
HapusJaman dulu kita tahunya wakaf ya tanah, tapi jaman now konsep wakaf ternyata semakin luas ya, tetapi tidak menghilangkan esensi dari konsep wakaf itu sendiri.. edukasi seperti ini yang penting untuk diketahui oleh para generasi millenial ya ka
BalasHapusBener Ka, jadi nilainya dengan konsep seperti ini tetap dapet, baik untuk proteksi diri dan amal jariyah juga.
Hapussekarang banyak ya jenis asuransi. sampai saat ini belum pakai asuransi apapun diriku mbak.
BalasHapusBenar Mba banyak dan semakin berkembang, jadi tinggal kita ajah yang harus bijak memilihnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan kita.
HapusAlhamdulillah ya sekarang mulai lagi digalakkan wakaf, semoga membantu perekonomian bangsa jadi sejahtera
BalasHapusAamiin..
HapusSemoga ya Mba, semakin banyak masyarakat yg tertarik sama wakaf.
Wah nambah ilmu lagi tentang wakaf.. Memang sebaik2nya manusia dia yg bermanfaat buat orang lain yaa. Dengan wakaf bisa ngasih kontribusi yg banyak
BalasHapus