Berwakaf #LebihBaik bersama Asuransi Syariah Sun Life |
Bisnis asuransi pun mengalami pertumbuhan dari tahun ke tahun. Sebagai informasi menurut data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat pendapatan premi asuransi pada tahun 2016 sebesar Rp. 61.9 Triliun atau tumbuh sekitar 5,1%. Jika dibandingkan dengan tahun 2015, pertumbuhan asuransi pada tahun 2016 bisa dibilang mengalami perlambatan.
Meskipun demikian kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi menunjukan pertumbuhan yang besar. Pilihan-pilihan asuransi saat ini semakin menyesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap orang. Selain itu beberapa tahun belakangan ini asuransi syariah yang pertama kali hadir pada tahun 1994 telah menunjukan perkembangan yang positif.
Berkembangnya asuransi dengan konsep syariah ini bermaksud untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas yang menginginkan adanya layanan asuransi dengan konsep syariah. Hadirnya asuransi syariah memiliki system yang lebih manusiawi, meringankan, adil dan menentramkan, sehingga tak heran jika perusahaan asuransi syariah berupaya untuk menarik nasabah sebanyak mungkin.
Apa saja keuntungan menggunakan Asuransi Syariah?
Asuransi syariah pastinya memberikan beberapa keuntungan yang patut menjadi pertimbangan, dimana keuntungan yang ditawarkan ini tidak semuanya bisa kita dapatkan dalam asuransi konvensional. So, kita lihat yuu keuntungan apa saja yang bisa kita dapatkan dari layanan asuransi syariah
1. Berbagi Resiko dan Pembagian Keuntungan
Resiko yang dimaksud disini adalah resiko yang terjadi pada salah satu peserta asuransi yang terkena musibah, maka ganti rugi (klaim) yang didapat dari peserta asuransi yang lain. Dengan kata lain, saat peserta asuransi mendapat musibah maka peserta lain juga ikut merasakannya.
Kontribusi yang disetorkan ke dalam asuransi syariah akan menjadi hak milik semua peserta, dana inilah yang kemudian hari akan digunakan untuk membayar klaim dari peserta. Pembagian surplus keuntungan ini akan dilakukan dengan cara profesional, semakin besar nilai kontribusi maka akan semakin besar keuntungan yang akan didapatkan oleh peserta.
Berikut surplus keuntungan yang akan dibagikan dalam konsep asuransi syariah :
➮ 60% akan ditahan menjadi saldo terbaru
➮ 30% akan dibagikan kepada peserta asuransi
➮ 10% akan dibagikan untuk pengelola asuransi
2. Double Claim dan Penggunaan Polis Bersama
Maksudnya apa ya polis bersama? Jadi berbeda dengan asuransi konvensional, dalam asuransi syariah ini menggunakan satu polis untuk semua anggota keluarga sekaligus. Penggunaan polis bersama ini tentu akan memberikan keuntungan karena pastinya premi yang akan dibayarkan jauh lebih ringan.
Asuransi syariah juga memberikan peserta untuk melakukan double claim, tanpa memperhatikan berapa klaim yang telah dibayarkan oleh asuransi lain atau BPJS. Misalnya, Jika plafon asuransi syariah kita sebesar Rp. 15 juta, uang yang diterima jika kita melakukan klaim tetap 15 juta meskipun kita telah melakukan klaim di asuransi yang lain sebesar Rp. 9 juta.
3. Unsur Tolong Menolong
Setiap agama pasti mengajarkan umatnya untuk saling tolong-menolong terhadap sesama, baik dalam bentuk finansial maupun dalam bentuk kebaikan yang lain. Karena setiap produk asuransi syariah mengandung unsur kebaikan atau istilah yang kita ketahui memiliki akad tabbaru' dimana aturannya dari jumlah dana premi yang terkumpul atau disebut hibah nantinya akan digunakan untuk kebaikan. Sedangkan akad pada asuransi konvensional berdasarkan akad jual beli.
4. Kepemilikan Dana dan produk Investasi
Dana pada Asuransi Syariah yang berbentuk iuran atau kontribusi yang dibayarkan oleh peserta merupakan milik peserta (Shahibul Mal) sedangkan perushaan asuransi hanya sebagai pemegang amanah (Mudharib) dalam mengelola dana peserta. Peserta asuransi Syariah pun dapat melakukan investasi yang sesuai dengan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah Islam, sehingga hal tersebut yang membuat terbebas dari tempat-tempat investasi yang dilarang
Jika di asuransi konvensional dana yang terkumpul dari pemilik premi seluruhnya menjadi milik perusahaan. Pada konteks ini perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja, sehingga tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan.
5. Asuransi Syariah memiliki Dewan Pengawas Asuransi (DPS)
Dewan Pengawas Asuransi (DPS) ini berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, namun DPS ini tidak akan kita temukan keberdaannya pada asuransi konvensional, sehingga dalam prakteknya dapat bertentangan dengan kaidah-kaidah syariat Islam.
Hadirnya asuransi syariah di Indonesia, disadari atau tidak masyarakat terasa menemukan kembali fitrahnya, kembali kepada sistem dan ajaran syariah yang diajarkan oleh agama. Sehingga tidak heran asuransi banyak diterima oleh masyarakat Indonesia dan terus berkembang beberapa tahun terakhir ini.
Salah satu perusahaan asuransi yang menyediakan layanan jasa keuangan Internasional terkemuka dan menyediakan beragam produk asuransi, serta solusi pengelolaan kekayaan dan aset, baik untuk individu maupun korporasi adalah perusahaan Sun Life Financial. Beberapa hari yang lalu saya menghadiri acara undangan jumpa Blogger Sun Life di The Hook Resto dan Cafe di Jl. Cikatomas 2 No. 35 Senopati Jakarta pada tanggal 9 September 2017.
Perbincangan hari itu menghadirkan 3 narasumber yaitu : Ibu Srikandi Utami, Head of Syariah Unit Sun Life Financial Indonesia, Bapak Achmad Emir Farabie, Senior Manager Digital dan Social Media Marketing Sun Life Financial Indonesia, dan Bapak H.M. Nadratuzzaman Hosen, Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia.
Siapakah Sun Life Financial?
Bapak Achmad Emir Farabie, selaku Senior Manager Digital dan Social Media Marketing Sun Life Financial Indonesia memaparkan kepada para Blogger yang hadir hari itu profile tentang PT Sun Life Financial Indonesia, yang hadir di Indonesia sejak tahun 1995, dengan program yang lengkap mulai dari produk-produk proteksi dan pengelolaan kekayaan, termasuk asuransi jiwa, pendidikan, kesehatan, dan perencanaan hari tua.
Sun Life merupakan bagian dari Sun Life Financial, yang merupakan salah satu organisasi kuangan terkemuka di dunia, yang didirikan pada tahun 1865 dan berkantor pusat di Toronto, Kanada. Sun Life Financial telah beroperasi di berbagai pasar seluruh dunia, yaitu Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Hong Kong, Filipina, Jepang, Indonesia, India, China, Malaysia, Vietnam dan Bermuda.
Setiap tahun Sun Life Financial Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dan terus berupaya untuk meningkatkan produk-produk dan layanan-layanan mereka demi memenuhi kebutuhan keuangan para nasabah.
Per tanggal 30 September 2016, tingkat Risk Based Capital (RBC) Sun Life Financial Indonesia adalah 770% (konvensional) hal tersebut jauh di atas ketentuan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah yakni 120 persen, dan 164% (syariah) hal tersebut juga jauh dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah yakni 30%, dengan aset 9.88 triliun.
Pastinya dalam hal ini para karyawan serta para agen telah bekerja keras untuk meraih kepercayan nasabah dan terus mengembangkan jalur distribusi keagenan dan non keagenan melalui partnership distribution. Saat ini Sun Life Financial telah menyediakan berbagai produk inovatif melalui lebih dari 106 kantor pemasaran konvensional dan 55 kantor pemasaran syariah di 69 kota di Indonesia.
Sun Life Financial Indonesia memiliki jalur distribusi yang kuat, dimana Distribusi Keagenan, ada lebih dari 10.000 agen (konvensional dan syariah) yang tersebar di seluruh indonesia. Distribusi Kemitraan, didukung lebih dari 300 tenaga pemasar melalui 3 jalur distribusi, retail relations, telemarketing, mortgage & bundling untuk memasarkan produk-produk kerja sama antara Sun Life Financial Indonesia dan mitra Bank (CIMB Niaga, BNI dan Bank Nogu)
Distribusi Keagenan Konvensional
Per tanggal 30 Juni 2017, distribusi keagenan konvensional didukung hampir 7.000 tenaga pemasaran dan 102 kantor pemasaran mandiri di 72 kota di seluruh Indonesia.
Produk-produk distribusi keagenan konvensional :
Distribusi Keagenan Syariah
Unit bisnis syariah di Sun Life dibentuk pada Desember 2010 dan jalur distribusi agency khusus syariah beroperasi pertama kali pada Juli 2014. Sun Life merupakan perusahaan asuransi jiwa pertama di Indonesia yang memisahkan distribusi unit bisnis konvensional dan syariah, dimana per tanggal 30 Juni 2017, Sun Life telah memiliki lebih dari 2.000 tenaga pemasar untuk agency syariah dengan 58 kantor pemasaran mandiri syariah di 16 provinsi di seluruh Indonesia.
Produk-produk Syariah :
Sun Life Financial Syariah
Sebagai perusahaan asuransi yang terkemuka, PT Sun Life Financial Indonesia terus berfokus pada nasabah dengan menawarkan berbagai produk inovatif. Pada Desember 2010, Sun Life telah meluncurkan bisnis Syariah yang memungkinkan mereka berbagi mengenai nilai dan konsep Syariah serta membantu nasabah dalam memenuhi kebutuhan nasabah akan produk asuransi Syariah.
Didukung pengalaman 151 tahun dan layanan yang profesional, Sun Life Syariah ini Insya Allah akan memberikan layanan asuransi Syariah yang terbaik, yang adil, menguntungkan, menentramkan, dan membawa keberkahan bagi keluarga Indonesia tercinta.
Sun Life Syariah menyediakan produk Asuransi Syariah yang lengkap diantaranya :
➧ Perlindungan asuransi jiwa hingga usia 100 tahun
➧ Perlindungan 88 penyakit kritis hingga usia 88 tahun
➧ Produk investasi dan tabungan hanya dengan 3 kali bayar
➧ Asuransi dana pendidikan dengan fasilitas pembebasan premi
➧ Tabungan haji & umroh dengan manfaat badal haji (haji pengganti)
➧ Asuransi kesehatan kartu yang mengcover rawat jalan, rawat inap dan operasi yang dibayar sesuai tagihan di rumah sakit dalam dan luar negeri hingga usia 88 tahun
➧ Asuransi kesehatan kartu platinum yang mengcover rawat jalan, rawat inap, operasi, melahirkan normal atau cesar, dan perawatan gigi yang dibayar sesuai tagihan di rumah sakit dalam dan luar negeri hingga usia 88 tahun
➧ Asuransi kesehatan untuk keluarga hingga anak ke-5
➧ Wakaf Polis
PT Sun Life Financial Indonesia meluncurkan wakaf untuk polis produk asuransi jiwa Syariah pada tanggal 14 Agustus 2017 yang lalu. Pada kesempatan temu Blogger Sun Life hari itu, Ibu Srikandi Utami, Head of Syariah Unit Sun Life Financial Indonesia menjelaskan melalui manfaat ini Sun Life menjawab kebutuhan nasabah, yang tidak hanya kebutuhan akan proteksi dan perencanaan keuangan yang lebih baik saja, tetapi juga dapat memenuhi kebutuhan nasabah dalam beribadah, khususnya berwakaf #LebihBaik
Peluncuran pemanfaatan wakaf ini juga didasari oleh masyarakat muslim yang mendominasi jumlah penduduk di indonesia. Melalui manfaat wakaf nasabah juga akan memperoleh proteksi jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syariah dan dapat memperbanyak amal melalui kesempatan berwakaf.
Mengenal Wakaf lebih dekat
Manfaat wakaf dalam produk asuransi jiwa syariah yang dilakukan oleh Sun Life juga didukung oleh Badan Wakaf Indonesia
Ada juga rukun Wakaf yang harus kita ketahui :
➮ Wakif yaitu Orang yang berwakaf atau pihak yang mewakafkan harta bendanya
➮ Benda yang diwakafkan
➮ Orang yang menerima manfaat wakaf
➮ Lafadz atau Ikrar wakaf yaitu peryataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau kepada Nadzir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Selain dari 4 rukun wakaf, kita juga harus perhatikan syarat-syarat dalam melakukan wakaf :
➮ Orang yang berwakaf mestilah memiliki secara penuh harta tersebut, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa saja yang Dia kehendaki
➮ Orang yang berakal artinya bukan orang bodoh, orang gila atau orang yang sedang mabuk
➮ Orang yang sudah Baligh/ Dewasa
➮ Orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid)
Perlu diketahui lima dari delapan produk Sun Life telah mendapatkan ekslusifitas dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) - Dewan Syariah Nasional untuk langsung mewakafkan polis asuransi. Hal tersebut sesuai dengan fatwa MUI, DSN MUI No. 106
Berdasarkan fatwa tersebut pihak Sun Life memberikan keputusan bahwa peserta asuransi dapat mewakafkan manfaat asuransinya hingga maksimal 45% dari santunan asuransi dan mewakafkan manfaat investasinya hingga maksimal 30% dari total kekayaan dan atau harta warisan.
Lantas bagaimana cara Berwakaf melalui Asuransi Syariah Sun Life?
Di bawah ini merupakan langkah-langkah apabila kita ingin melakukan wakaf di Asuransi Syariah Sun Life :
Dalam mengeluarkan produk Wakaf ini pastinya pihak Sun Life juga akan memberikan Manfaat yang akan diperoleh bagi nasabahnya jika berwakaf melalui Asuransi Syariah Sun Life
Benefit Untuk Nasabah : Peserta akan meninggalkan warisan untuk ahli waris dan peserta juga melaksanakan amal jariyah saat hidup maupun setelah meninggal.
Aman : Mitra wakaf yang terdaftar di pemerintah, dana peserta dikelola dengan profesional sesuai hukum yang berlaku.
Mudah : Semua polis asuransi Syariah Sun Life dapat diwakafkan yaitu, manfaat asuransi dan/atau manfaat investasi. Peserta juga dapat memilih lembaga wakaf berizin pemerintah (Ada 174 lembaga wakaf). Peserta dapat berwakaf semasa hidup dengan mudah melalui mitra Sun Life dan untuk dana wakaf sendiri dapat langsung ditransfer Sun Life ke pihak Nadzir.
Siapa itu Nadzir?
Nadzir adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan dari wakaf itu sendiri. Tujuan dari Nadzir ini agar harta wakaf tetap terjaga dan terurus, sehingga harta wakaf tersebut tidak akan sia-sia. Dalam hal ini nasabah pemilik polis Asuransi Syariah Sun Life tidak perlu lagi mempersiapkan notaris, serta tidak perlu repot untuk mencari Nadzir, karena pihak Sun Life telah memfasilitasinya dengan mudah.
Hadir sebagai narasumber yang terakhir yaitu Bapak H.M. Nadratuzzaman Hosen, merupakan Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia, memberikan lebih lanjut penjelasan dari wakaf. Beliau memaparkan ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan, sedangkan menurut istilah syara berarti menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya demi kebaikan dan kemajuan Islam.
Kelebihan dari wakaf itu sendiri nilai pokoknya bersifat abadi dan tidak akan hilang tetapi akan digunakan terus dan tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwariskan, Ada beberapa keistemewaan yang dimiliki dari berwakaf ini, yaitu :
1. Pahala akan terus menerus mengalir baik saat kita masih hidup maupun saat kita sudah meninggal nanti
2. Manfaatnya akan terus-menerus dalam semua kebaikan dan tidak akan terputus dengan sebab perpindahannya kepemilikan
3. Mendapatkan keberkahan secara terus-menerus karena membelanjakan hartanya dijalan Allah
4. Kelak di akherat akan mendapatkan pahala yang berlimpah, karena wakaf termasuk amalan yang tidak terputus meskipun sudah meninggal dunia.
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Sun Life Syariah dalam aspek operasioanal perusahaan, pengembangan Sun Life Syariah dibantu dan didampingi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) yang memiliki otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa Syariah sekaligus memastikan agar semua fatwa yang telah dikeluarkan, dapat dijalankan secara konsisten oleh perusahaan.
Oleh karena itu pihak Sun Life menggandeng yayasan Badan Wakaf Indonesia (BWI), karena pihak Sun Life mencari mitra yang terbaik dan profesional dan hal ini bisa dijadikan sebagai ukuran untuk memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan akan berdampak positif terhadap kebahagian keluarga kita. Apalagi program wakaf di Indonesia belum dipahami dengan baik dan benar oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Semoga melalui sosialisasi dan bisa menjadi salah satu cara saya untuk berwakaf melalui tulisan, sehingga banyak masyarakat luas yang nantinya mengapresiasi dan ikut berperan dalam menjadikan Indonesia melalui Berwakaf manjadi #LebihBaik. Diharapkan dengan berwakaf dapat membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pendapatan dan dapat membantu mereka yang kurang beruntung.
So, everyone semoga tylisan ini bermanfaat sehingga kita semua dapat mengenal dan mengetahui manfaat kemudahan yang diberikan oleh pihak Sun Life agar kita semua bisa Berwakaf #LebihBaik
Meskipun demikian kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi menunjukan pertumbuhan yang besar. Pilihan-pilihan asuransi saat ini semakin menyesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap orang. Selain itu beberapa tahun belakangan ini asuransi syariah yang pertama kali hadir pada tahun 1994 telah menunjukan perkembangan yang positif.
Berkembangnya asuransi dengan konsep syariah ini bermaksud untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas yang menginginkan adanya layanan asuransi dengan konsep syariah. Hadirnya asuransi syariah memiliki system yang lebih manusiawi, meringankan, adil dan menentramkan, sehingga tak heran jika perusahaan asuransi syariah berupaya untuk menarik nasabah sebanyak mungkin.
Apa saja keuntungan menggunakan Asuransi Syariah?
Asuransi syariah pastinya memberikan beberapa keuntungan yang patut menjadi pertimbangan, dimana keuntungan yang ditawarkan ini tidak semuanya bisa kita dapatkan dalam asuransi konvensional. So, kita lihat yuu keuntungan apa saja yang bisa kita dapatkan dari layanan asuransi syariah
1. Berbagi Resiko dan Pembagian Keuntungan
Resiko yang dimaksud disini adalah resiko yang terjadi pada salah satu peserta asuransi yang terkena musibah, maka ganti rugi (klaim) yang didapat dari peserta asuransi yang lain. Dengan kata lain, saat peserta asuransi mendapat musibah maka peserta lain juga ikut merasakannya.
Kontribusi yang disetorkan ke dalam asuransi syariah akan menjadi hak milik semua peserta, dana inilah yang kemudian hari akan digunakan untuk membayar klaim dari peserta. Pembagian surplus keuntungan ini akan dilakukan dengan cara profesional, semakin besar nilai kontribusi maka akan semakin besar keuntungan yang akan didapatkan oleh peserta.
Berikut surplus keuntungan yang akan dibagikan dalam konsep asuransi syariah :
➮ 60% akan ditahan menjadi saldo terbaru
➮ 30% akan dibagikan kepada peserta asuransi
➮ 10% akan dibagikan untuk pengelola asuransi
2. Double Claim dan Penggunaan Polis Bersama
Maksudnya apa ya polis bersama? Jadi berbeda dengan asuransi konvensional, dalam asuransi syariah ini menggunakan satu polis untuk semua anggota keluarga sekaligus. Penggunaan polis bersama ini tentu akan memberikan keuntungan karena pastinya premi yang akan dibayarkan jauh lebih ringan.
Asuransi syariah juga memberikan peserta untuk melakukan double claim, tanpa memperhatikan berapa klaim yang telah dibayarkan oleh asuransi lain atau BPJS. Misalnya, Jika plafon asuransi syariah kita sebesar Rp. 15 juta, uang yang diterima jika kita melakukan klaim tetap 15 juta meskipun kita telah melakukan klaim di asuransi yang lain sebesar Rp. 9 juta.
3. Unsur Tolong Menolong
Setiap agama pasti mengajarkan umatnya untuk saling tolong-menolong terhadap sesama, baik dalam bentuk finansial maupun dalam bentuk kebaikan yang lain. Karena setiap produk asuransi syariah mengandung unsur kebaikan atau istilah yang kita ketahui memiliki akad tabbaru' dimana aturannya dari jumlah dana premi yang terkumpul atau disebut hibah nantinya akan digunakan untuk kebaikan. Sedangkan akad pada asuransi konvensional berdasarkan akad jual beli.
4. Kepemilikan Dana dan produk Investasi
Dana pada Asuransi Syariah yang berbentuk iuran atau kontribusi yang dibayarkan oleh peserta merupakan milik peserta (Shahibul Mal) sedangkan perushaan asuransi hanya sebagai pemegang amanah (Mudharib) dalam mengelola dana peserta. Peserta asuransi Syariah pun dapat melakukan investasi yang sesuai dengan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah Islam, sehingga hal tersebut yang membuat terbebas dari tempat-tempat investasi yang dilarang
Jika di asuransi konvensional dana yang terkumpul dari pemilik premi seluruhnya menjadi milik perusahaan. Pada konteks ini perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana saja, sehingga tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakan.
5. Asuransi Syariah memiliki Dewan Pengawas Asuransi (DPS)
Dewan Pengawas Asuransi (DPS) ini berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional perusahaan agar terbebas dari praktek-praktek muamalah yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, namun DPS ini tidak akan kita temukan keberdaannya pada asuransi konvensional, sehingga dalam prakteknya dapat bertentangan dengan kaidah-kaidah syariat Islam.
Hadirnya asuransi syariah di Indonesia, disadari atau tidak masyarakat terasa menemukan kembali fitrahnya, kembali kepada sistem dan ajaran syariah yang diajarkan oleh agama. Sehingga tidak heran asuransi banyak diterima oleh masyarakat Indonesia dan terus berkembang beberapa tahun terakhir ini.
Jumpa Blogger Sun Life |
Perbincangan hari itu menghadirkan 3 narasumber yaitu : Ibu Srikandi Utami, Head of Syariah Unit Sun Life Financial Indonesia, Bapak Achmad Emir Farabie, Senior Manager Digital dan Social Media Marketing Sun Life Financial Indonesia, dan Bapak H.M. Nadratuzzaman Hosen, Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia.
Siapakah Sun Life Financial?
Dok. Sun Life Financial |
Bapak Achmad Emir Farabie, selaku Senior Manager Digital dan Social Media Marketing Sun Life Financial Indonesia |
Setiap tahun Sun Life Financial Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dan terus berupaya untuk meningkatkan produk-produk dan layanan-layanan mereka demi memenuhi kebutuhan keuangan para nasabah.
Per tanggal 30 September 2016, tingkat Risk Based Capital (RBC) Sun Life Financial Indonesia adalah 770% (konvensional) hal tersebut jauh di atas ketentuan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah yakni 120 persen, dan 164% (syariah) hal tersebut juga jauh dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah yakni 30%, dengan aset 9.88 triliun.
Pastinya dalam hal ini para karyawan serta para agen telah bekerja keras untuk meraih kepercayan nasabah dan terus mengembangkan jalur distribusi keagenan dan non keagenan melalui partnership distribution. Saat ini Sun Life Financial telah menyediakan berbagai produk inovatif melalui lebih dari 106 kantor pemasaran konvensional dan 55 kantor pemasaran syariah di 69 kota di Indonesia.
Sun Life Financial Indonesia memiliki jalur distribusi yang kuat, dimana Distribusi Keagenan, ada lebih dari 10.000 agen (konvensional dan syariah) yang tersebar di seluruh indonesia. Distribusi Kemitraan, didukung lebih dari 300 tenaga pemasar melalui 3 jalur distribusi, retail relations, telemarketing, mortgage & bundling untuk memasarkan produk-produk kerja sama antara Sun Life Financial Indonesia dan mitra Bank (CIMB Niaga, BNI dan Bank Nogu)
Distribusi Keagenan Konvensional
Per tanggal 30 Juni 2017, distribusi keagenan konvensional didukung hampir 7.000 tenaga pemasaran dan 102 kantor pemasaran mandiri di 72 kota di seluruh Indonesia.
Produk-produk distribusi keagenan konvensional :
- ➮ Asuransi Sun Prima Protector
- ➮ Asuransi Sun Pusaka Prima
- ➮ Term Life
- ➮ Asuransi Briliance Fortune plus
- ➮ Sun FortuneLink
- ➮ Brilliance Sejahtera
- ➮ Brilliance One Protection Plus
- ➮ Asuransi Brilliance Maxima
- ➮ Sun Medical Executive
- ➮ Sun Medical Platinum
Distribusi Keagenan Syariah
Unit bisnis syariah di Sun Life dibentuk pada Desember 2010 dan jalur distribusi agency khusus syariah beroperasi pertama kali pada Juli 2014. Sun Life merupakan perusahaan asuransi jiwa pertama di Indonesia yang memisahkan distribusi unit bisnis konvensional dan syariah, dimana per tanggal 30 Juni 2017, Sun Life telah memiliki lebih dari 2.000 tenaga pemasar untuk agency syariah dengan 58 kantor pemasaran mandiri syariah di 16 provinsi di seluruh Indonesia.
Produk-produk Syariah |
- ➮ Brilliance Hasanah Protection Plus
- ➮ Brilliance Hasanah Sejahtera
- ➮ Asuransi Brilliance Amanah
- ➮ Asuransi Brilliance Amanah Fortune Plus
- ➮ Brilliance Hasanah Maxima
- ➮ Sun Medical Executive Syariah
- ➮ Sun Early Critical Illness Syariah
- ➮ Sun Medical Platinum Syariah
Sun Life Financial Syariah
Dok. Asuransi Syariah Sun Life |
Didukung pengalaman 151 tahun dan layanan yang profesional, Sun Life Syariah ini Insya Allah akan memberikan layanan asuransi Syariah yang terbaik, yang adil, menguntungkan, menentramkan, dan membawa keberkahan bagi keluarga Indonesia tercinta.
Sun Life Syariah menyediakan produk Asuransi Syariah yang lengkap diantaranya :
➧ Perlindungan asuransi jiwa hingga usia 100 tahun
➧ Perlindungan 88 penyakit kritis hingga usia 88 tahun
➧ Produk investasi dan tabungan hanya dengan 3 kali bayar
➧ Asuransi dana pendidikan dengan fasilitas pembebasan premi
➧ Tabungan haji & umroh dengan manfaat badal haji (haji pengganti)
➧ Asuransi kesehatan kartu yang mengcover rawat jalan, rawat inap dan operasi yang dibayar sesuai tagihan di rumah sakit dalam dan luar negeri hingga usia 88 tahun
➧ Asuransi kesehatan kartu platinum yang mengcover rawat jalan, rawat inap, operasi, melahirkan normal atau cesar, dan perawatan gigi yang dibayar sesuai tagihan di rumah sakit dalam dan luar negeri hingga usia 88 tahun
➧ Asuransi kesehatan untuk keluarga hingga anak ke-5
➧ Wakaf Polis
Wakaf? Saya mendengar kata ini ketika saat masih kecil, dimana orang tua saya memberitahukan kalau tanah mushalla itu telah diwakafkan oleh orang tuanya. Jadi yang ada di benak saya mendengar kata wakaf, hanya berupa tanah yang dapat memberikan manfaat kepada orang banyak tanpa adanya beban sewa menyewa.
Seiring berjalannya waktu pengetahuan saya mengenai wakaf semakin bertambah dan ternyata banyak manfaat yang kita dapatkan dari berwakaf. Salah satunya pengetahuan saya mengenai asuransi yang mengeluarkan produk yang didalamnya terdapat akad wakaf yaitu bisa hadir dalam acara temu Blogger Sun Life ini.
Dok. Asuransi Syariah Sun Life |
Ibu Srikandi Utami, Head of Syariah Unit Sun Life Financial Indonesia |
Peluncuran pemanfaatan wakaf ini juga didasari oleh masyarakat muslim yang mendominasi jumlah penduduk di indonesia. Melalui manfaat wakaf nasabah juga akan memperoleh proteksi jangka panjang yang sesuai dengan prinsip Syariah dan dapat memperbanyak amal melalui kesempatan berwakaf.
Mengenal Wakaf lebih dekat
Manfaat wakaf dalam produk asuransi jiwa syariah yang dilakukan oleh Sun Life juga didukung oleh Badan Wakaf Indonesia
Mengenal Wakaf Sun Life Financial Indonesia |
➮ Wakif yaitu Orang yang berwakaf atau pihak yang mewakafkan harta bendanya
➮ Benda yang diwakafkan
➮ Orang yang menerima manfaat wakaf
➮ Lafadz atau Ikrar wakaf yaitu peryataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau kepada Nadzir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
Selain dari 4 rukun wakaf, kita juga harus perhatikan syarat-syarat dalam melakukan wakaf :
➮ Orang yang berwakaf mestilah memiliki secara penuh harta tersebut, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada siapa saja yang Dia kehendaki
➮ Orang yang berakal artinya bukan orang bodoh, orang gila atau orang yang sedang mabuk
➮ Orang yang sudah Baligh/ Dewasa
➮ Orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid)
Perlu diketahui lima dari delapan produk Sun Life telah mendapatkan ekslusifitas dari Majlis Ulama Indonesia (MUI) - Dewan Syariah Nasional untuk langsung mewakafkan polis asuransi. Hal tersebut sesuai dengan fatwa MUI, DSN MUI No. 106
Fatwa MUI DSN-MUI No. 106 |
Berdasarkan fatwa tersebut pihak Sun Life memberikan keputusan bahwa peserta asuransi dapat mewakafkan manfaat asuransinya hingga maksimal 45% dari santunan asuransi dan mewakafkan manfaat investasinya hingga maksimal 30% dari total kekayaan dan atau harta warisan.
Lantas bagaimana cara Berwakaf melalui Asuransi Syariah Sun Life?
Di bawah ini merupakan langkah-langkah apabila kita ingin melakukan wakaf di Asuransi Syariah Sun Life :
Cara Berwakaf melalui Asuransi Sun Life |
Cara Berwakaf melalui Asuransi Sun Life |
Benefit Untuk Nasabah : Peserta akan meninggalkan warisan untuk ahli waris dan peserta juga melaksanakan amal jariyah saat hidup maupun setelah meninggal.
Aman : Mitra wakaf yang terdaftar di pemerintah, dana peserta dikelola dengan profesional sesuai hukum yang berlaku.
Mudah : Semua polis asuransi Syariah Sun Life dapat diwakafkan yaitu, manfaat asuransi dan/atau manfaat investasi. Peserta juga dapat memilih lembaga wakaf berizin pemerintah (Ada 174 lembaga wakaf). Peserta dapat berwakaf semasa hidup dengan mudah melalui mitra Sun Life dan untuk dana wakaf sendiri dapat langsung ditransfer Sun Life ke pihak Nadzir.
Manfaat Berwakaf di Asuransi Syariah Sun Life |
Nadzir adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan dari wakaf itu sendiri. Tujuan dari Nadzir ini agar harta wakaf tetap terjaga dan terurus, sehingga harta wakaf tersebut tidak akan sia-sia. Dalam hal ini nasabah pemilik polis Asuransi Syariah Sun Life tidak perlu lagi mempersiapkan notaris, serta tidak perlu repot untuk mencari Nadzir, karena pihak Sun Life telah memfasilitasinya dengan mudah.
Hadir sebagai narasumber yang terakhir yaitu Bapak H.M. Nadratuzzaman Hosen, merupakan Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia, memberikan lebih lanjut penjelasan dari wakaf. Beliau memaparkan ditinjau dari segi bahasa wakaf berarti menahan, sedangkan menurut istilah syara berarti menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya demi kebaikan dan kemajuan Islam.
Bapak H.M. Nadratuzzaman Hosen Vice Chairman Badan Wakaf Indonesia |
1. Pahala akan terus menerus mengalir baik saat kita masih hidup maupun saat kita sudah meninggal nanti
2. Manfaatnya akan terus-menerus dalam semua kebaikan dan tidak akan terputus dengan sebab perpindahannya kepemilikan
3. Mendapatkan keberkahan secara terus-menerus karena membelanjakan hartanya dijalan Allah
4. Kelak di akherat akan mendapatkan pahala yang berlimpah, karena wakaf termasuk amalan yang tidak terputus meskipun sudah meninggal dunia.
Untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada Sun Life Syariah dalam aspek operasioanal perusahaan, pengembangan Sun Life Syariah dibantu dan didampingi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) yang memiliki otoritas tertinggi dalam mengeluarkan fatwa Syariah sekaligus memastikan agar semua fatwa yang telah dikeluarkan, dapat dijalankan secara konsisten oleh perusahaan.
Oleh karena itu pihak Sun Life menggandeng yayasan Badan Wakaf Indonesia (BWI), karena pihak Sun Life mencari mitra yang terbaik dan profesional dan hal ini bisa dijadikan sebagai ukuran untuk memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan dan akan berdampak positif terhadap kebahagian keluarga kita. Apalagi program wakaf di Indonesia belum dipahami dengan baik dan benar oleh sebagian masyarakat Indonesia.
Semoga melalui sosialisasi dan bisa menjadi salah satu cara saya untuk berwakaf melalui tulisan, sehingga banyak masyarakat luas yang nantinya mengapresiasi dan ikut berperan dalam menjadikan Indonesia melalui Berwakaf manjadi #LebihBaik. Diharapkan dengan berwakaf dapat membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan pendapatan dan dapat membantu mereka yang kurang beruntung.
So, everyone semoga tylisan ini bermanfaat sehingga kita semua dapat mengenal dan mengetahui manfaat kemudahan yang diberikan oleh pihak Sun Life agar kita semua bisa Berwakaf #LebihBaik
All Blogger dan All Narasumber |
Dok. Asuransi Sun Life |
Komplit ulasannya, mbak Evi. Keren ya berwakaf bisa melalui asuransi.
BalasHapusTerima kasih Mba Leyla, nah inovasi terbaru dan sebelumnya nggak pernah terpikirkan ya Mba.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapusGagal fokus sama ibu Srikandi Utami, mirip salah satu blogger.Makasih mba informasi tentang wakaf melalui asuransinya lengkap.
BalasHapusHeheheh. Mirip siapa toch Mba? Informasin yang sangat bermanfaat ya Mba, semoga ini juga menjadi salah satu cara kita berwakaf dengan menulis ya Mba Ria. Aamin
HapusWaaaah aku baru tau banget kalau ada asuransi syariah ini.
BalasHapusHonestly masih suka bingung milih asuransi yang bener - bener safety lho.
Belum lagi mindset yang kadang suka menghindar dari orang asuransi hahaha